Warga Binaan Rutan Blora Diberdayakan oleh Peradi Melalui Sosialisasi Bantuan Hukum

    Warga Binaan Rutan Blora Diberdayakan oleh Peradi Melalui Sosialisasi Bantuan Hukum

    Blora - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Blora memberi sosialisasi penyuluhan hukum kepada Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora. Senin (18/12/2023)

    Dewan Pembina PBH Peradi Blora mengatakan bahwa sosialisasi hukum sebagai upaya untuk edukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, penyuluhan sebagai upaya memberikan akses keadilan bagi tahanan, sesuai UU Advokat.

    Pendampingan hukum yang bisa diberikan yakni pendampingan hukum probono, dimana para tahanan terlibat kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, 20 tahun, atau pidana mati. Selain itu juga, tahanan yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas serta mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum.

    Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Blora, Budi Hardiono menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan agar WBP Rutan Blora dapat memahami secara utuh terkait sosialisasi bantuan hukum yang disampaikan
    "Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini agar para Warga Binaan yang sedang menjalani masa pidana dapat mendapatkan pemahaman secara baik dan maksimal sehingga informasi yang diberikan memberikan dampak positif kedepannya, " ujar Budi.

    kumhamsemakinpasti kemenkumhamri kanwilkemenkumhamjateng
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Keterlibatan Aktif: Peradi Ajarkan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Beri Pemahaman UPT Pemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia
    Hendri Kampai: Tersangkakan Hasto, Keadilan yang Diuji dan Masa Depan KPK

    Ikuti Kami